Polsek Bojongsari Amankan Pencuri 8 Tabung Oksigen RSUD Depok
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
28 Januari 2022 23:39 WIB
![Polsek Bojongsari Amankan Pencuri 8 Tabung Oksigen RSUD Depok](https://monitorindonesia.com/2022/01/IMG-20220128-WA0024.jpg)
Monitorindonesia.com - Kepolisian Sektor Metro Bojongsari (Polsek Bojongsari) mengamankan pelaku pencurian delapan unit tabung oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dari tayangan tersebut, diketahui pelaku berjumlah dua orang
Mendapat laporan kehilangan ini, polisi turun tangan menyelidiki dan menangkap seorang tersangka berinisial CAN (23). Pelaku diamankan di daerah Kebon Duren, Kalimulya, Cilodong, Kamis, (27/1/2022).
"Dia (pelaku) diam-diam ketika pintu tidak dikunci (tabung gas) dikeluarin. Dikeluarkan pakai troli karena berat, nggak sekaligus dia," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Ipda Bowo saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Setelah mengeluarkan dari gudang penyimpanan, lanjut Bowo, CAN dan temannya inisial I mengumpulkan tabung curian itu ke tempat pengisian oksigen di pinggir jalan.
"Dikumpulkan (dahulu), rencana akan dibawa pakai mobil. Dia sudah pasarkan tabungnya, yang besar lewat telepon," ucapnya.
Bowo mengungkapkan, para pelaku berniat menjual tabung oksigen tersebut. Adapun harga per tabung berukuran kecil dijual seharga Rp300 ribu, sedangkan tabung besar Rp700 ribu.
"Delapan tabung (curian), 2 tabung ukuran 1 kubik, 6 tabung (ukuran) 6 kubik," tukasnya.
(Wawan)
Topik:
DepokBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
29 Juli 2024 12:33 WIB
Hukum
![Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gunawan-korban-penipuan.webp)
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara
3 Juli 2024 21:37 WIB
Nusantara
![Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Ditlantas Polda Jawa Barat, saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-ciater.webp)
Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
29 Mei 2024 16:03 WIB
Nusantara
![Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya Bangunan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/smk-lingga-depok-1.webp)
Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya
13 Mei 2024 14:27 WIB
Nusantara
![Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bey-machmudin.webp)
Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat
13 Mei 2024 06:30 WIB
Nasional
![Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Petugas kepolisian di lokasi kecelakaan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-di-ciater-2.webp)
Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang
12 Mei 2024 22:36 WIB