Polrestro Jakarta Timur Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Modus Tabrak Lari

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Januari 2022 10:33 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus pemerasan yang dilakukan pria berinisial AF pelaku dengan modus mengaku sebagai korban tabrak lari telah berhasil terkuak. AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menerangkan, tersangka melakukan aksi pemerasan dengan modus tersebut seorang diri. Meski begitu, pihaknya terus menyelidiki kasus pemerasan itu khususnya mendalami ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Serta adakah pelaku lain yang kerap melakukan pemerasan dengan modus serupa. "Mengenai keterlibatan pihak lain itu masih didalami penyidik," kata Ahsanul kepada wartawan, Senin (31/1/2022). Lebih lanjut, Ahsanul juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pemerasan dengan modus korban tabrak lari. Jika menemukan pelaku aksi, warga diminta untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan ke pihak berwajib. "Agar jangan mudah terprovokasi dan main hakim sendiri," tukas Ahsanul. Sebelumnya, polisi menetapkan AF sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat. "Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022). (Wawan)