Penumpang Terminal Kalideres Wajib Tunjukan Hasil Vaksin Booster

wisnu
wisnu
Diperbarui 14 April 2022 05:51 WIB
Jakarta, MI - Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat memberlakukan persyaratan wajib vaksin tahap tiga bagi penumpang yang mau melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi. Hal itu diberlakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 di mana setiap pelaku perjalanan kemudian khususnya antar kota antar provinsi wajib dipersyaratkan untuk menggunakan vaksin booster. Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, aturan tersebut diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada masa mudik lebaran 2022. Aturan tersebut juga, kata dia mengatur syarat bagi penumpang yang belum vaksin satu ataupun dua bagi pelaku perjalanan antarkota. [caption id="attachment_422634" align="aligncenter" width="300"] Situasi para penumpang angkutan bus umum di Terminal (Ist)[/caption] Warga yang belum menerima vaksin booster diharuskan menunjukkan surat antigen negatif Covid-19 kepada petugas terminal. Sedangkan untuk warga yang belum menerima dosis vaksin tahap dua diharuskan menunjukkan surat tes PCR dengan status negatif Covid-19. "Sedangkan kalau belum vaksin sama sekali karena masalah kesehatan, karena sakit atau komorbid berarti dia harus menyiapkan surat keterangan dari dokter pemerintah dan ditambah surat keterangan PCR," ujar Revi. Untuk memfasilitasi warga yang ingin melakukan tes PCR ataupun antigen, pihaknya menyediakan gerai khusus di Terminal Kalideres. "Kami sediakan gerai PCR dan antigen yang bekerjasama dengan Kimia Farma," jelas dia. Revi berharap persyaratan tersebut dapat dipenuhi seluruh warga yang ingin melakukan mudik demi kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.

Topik:

penumpang bus