Pemkot Jakbar Buka Posko Aduan soal THR
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
14 April 2022 06:51 WIB
![Pemkot Jakbar Buka Posko Aduan soal THR](https://monitorindonesia.com/2022/04/Ilustrasi-THR.jpg)
Jakarta, MI - Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka gerai aduan para pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), terutama jika hak tersebut tidak dipenuhi perusahaan.
Warga bisa langsung melapor ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar).
"Kita buka kesempatan warga untuk melapor langsung ke kita. Mulai minggu depan kita akan siapkan spanduk dan atur jadwal piket posko pengaduan di kantor," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4).
Selain mengadu ke posko secara langsung, pihaknya juga mengimbau warga untuk melapor secara "online" melalui website https://poskothr. kemnaker.go.id.
Efan mengatakan, pihaknya hanya melayani aduan warga yang hak THR-nya belum dibayarkan hingga melebihi H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Nantinya, laporan tersebut ditangani oleh pihak mediator untuk memediasi masalah yang diadukan warga. Jika masalah berlanjut, laporan tersebut akan dilanjutkan ke bagian pengawasan yang berfungsi memanggil perusahaan terkait untuk diperiksa.
Pihak pengawasan pun berhak memberikan surat peringatan hingga menutup perusahaan.
"Sanksinya administrasi baik dari peringatan sampai ujung pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan dalam arti tidak dikeluarkan izin yang baru dan yang paling akhir ditutup," kata dia.
Efan berharap upaya pembuatan posko ini dapat membantu warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan selama bulan Ramadan.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Metropolitan
![256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-disnakertransgi-dki-jakarta-hari-nugroho.webp)
256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun
30 April 2024 17:07 WIB
Ekonomi
![Kadin: Perusahaan Semestinya Berkomunikasi dengan Pekerja Jika Tak Mampu Bayar THR Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-umum-kamar-dagang-dan-industri-indonesia-kadin-arsjad-rasjid-foto-midhanis.webp)
Kadin: Perusahaan Semestinya Berkomunikasi dengan Pekerja Jika Tak Mampu Bayar THR
10 April 2024 21:39 WIB
Nusantara
![Disnakertrans Malut Buka Posko Aduan, Gubernur Yasin Ali Diminta Awasi Pemberian THR Kadisnakertrans Malut, Marwan Polisiri (Foto: MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-dinas-nakertrans-malut-marwan-polisiri.jpg)
Disnakertrans Malut Buka Posko Aduan, Gubernur Yasin Ali Diminta Awasi Pemberian THR
31 Maret 2024 12:19 WIB