Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 April 2022 18:45 WIB
Jakarta, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. "Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip pada Selasa (26/4) Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap. Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya. Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni: 1) Jalan M.H. Thamrin; 2) Jalan Jenderal Sudirman; 3) Jalan Sisingamangaraja; 4) Jalan Panglima Polim; 5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang; 6) Jalan Tomang Raya; 7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; 8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono; 10) Jalan H.R. Rasuna Said; 11) Jalan D.I. Panjaitan; 12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan 13) Jalan Gunung Sahari. Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. (La Aswan)

Topik:

Ganjil-genap