Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
26 April 2022 18:45 WIB
![Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220426-WA0005.jpg)
Jakarta, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip pada Selasa (26/4)
Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
(La Aswan)
Topik:
Ganjil-genapBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Jangan Khawatir Keliling Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan sampai 15 April 2024 Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, kawasan ganjil genap (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jalan-mh-thamrin.jpg)
Jangan Khawatir Keliling Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan sampai 15 April 2024
8 April 2024 07:00 WIB
Metropolitan
![Soroti Pembatasan Kendaraan Pribadi di UU DKJ, MTI: Ganjil Genap saja Disiasati! Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, kawasan ganjil genap (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jalan-mh-thamrin.jpg)
Soroti Pembatasan Kendaraan Pribadi di UU DKJ, MTI: Ganjil Genap saja Disiasati!
1 April 2024 11:32 WIB