Jaksa Pinangki dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Mendapat Remisi Lebaran 1 Bulan

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 5 Mei 2022 02:47 WIB
Jakarta, MI – Pinangki Sirna Malasari terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus I lebaran 2022. Selain dia, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terjerat berbagai kasus suap juga mendapat pengurangan masa hukuman. Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang mendapat remisi selama satu bulan. “Dia mendapat remisi 1 bulan,” kata Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati. Selain Ratu Atut Chosiyah, lanjut Herti, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki juga mendapat pengurangan masa hukuman atau RK I. Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di MA. Pinangki terbukti menerima uang suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra dan terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp 5,25 miliar. “Sama dengan Bu Atut, Bu Pinangki juga dapat remisi RK I dengan potongan 1 bulan,” jelas Herti. Selain mereka berdua, Herti menuturkan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang pun memberikan RK I dan remisi khusus RK II kepada 234 narapidana lainnya. Dijelaskan bahwa pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan. “Yang dapat potongan 15 hari ada 24 orang, 174 WBP (warga binaan permasyarakatan) dapat pengurangan satu bulan. Sebanyak 38 WBP terima pengurangan satu bulan 15 hari dan yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan ada 3 orang,” jelasnya. Herti menambahkan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang. “Tapi tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi,” ungkapnya. [Andrean]