Ruas Jalan Ganjil Genap Diperluas, Berikut Rinciannya

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 26 Mei 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut perluasan aturan ganjil genap (gage) 25 ruas jalan di ibukota rencananya akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. "Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip pada, Kamis (25/5/2022). Sebelum diberlakukannya aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta, lanjut Syafrin, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini akan berlangsung hingga 5 Juni 2022. "Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," tuturnya. Menurut Syafrin, perluasan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan Jakarta ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Rinciannya antara lain: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan DI Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari