Catat, Pengendara Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dapat Menuntut Ganti Rugi kepada Negara

Venny Carasea
Diperbarui
27 Mei 2022 22:30 WIB

Topik:
Jakarta Jalan rusak Undang-undangBerita Sebelumnya
Anak Ridwan Kamil Terseret Sungai Aaree Swiss Didoakan Selamat
Berita Terkait
Nasional

Gubernur Pramono Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tidak Ada Manfaatnya
8 Oktober 2025 18:30 WIB
Metropolitan

Spesial HUT ke-80 TNI, Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp80 Besok
4 Oktober 2025 08:35 WIB
Metropolitan

Pramono Anung Dukung Penyegelan Lahan Parkir Ilegal di Jakarta
18 September 2025 14:42 WIB