Catat, Pengendara Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dapat Menuntut Ganti Rugi kepada Negara

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 27 Mei 2022 22:30 WIB
Jakarta, MI - Para korban kecelakaan akibat jalan rusak masih banyak yang belum mengetahui bahwa dapat menuntut ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan. Misalnya terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak ada tanda mengenai kerusakan tersebut dan jatuh mengakibatkan kendaraan rusak atau korbannya meninggal dunia. Hal ini negara harus bertanggungjawab. Kenapa demikian? Karena pengendara tentunya pasti membayar pajak mulai dari Pajak STNK hingga pajak lainnya, sehingga Negara wajib menjadikan jalan itu bagus. Untuk itu, korban kecelakaan baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia, bisa mengajukan gugatan tersebut. Seperti dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (27/5/2022), bahwasanya dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pasal 273 menyebutkan bahwa ganti rugi bagi korban maksimal mencapai Rp12 juta hingga Rp120 juta. "Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta," demikian bunyi pasal 273 ayat 1. Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Pada ayat 4 berbunyi "penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta." Perlu diketahui, bahwa infrastruktur jalan di Indonesia bisa dikatakan belum begitu baik, tidak terkecuali di Ibu Kota Jakarta. Banyaknya lubang dan gelombang pada jalan, atau pun bekas proyek galian tanah yang tidak dirapihkan lagi secara rampung tentu bisa jadi pemicu timbulnya kecelakaan lalu lintas. [La Aswan]