Sugiyanto Berharap KPK segera Tetapkan Tersangka Korupsi Formula E Jakarta

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 September 2022 12:52 WIB
Jakarta, MI - Aktivis antikorupsi Sugiyanto mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. Dia juga meminta para buzzer unntuk tidak berprasaka buruk terhadap KPK salam memintai keterangan dari Gubernur Anies Baswedan. "KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara. KPK bukan buzzer atau menzhalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan. Publik tetap percaya 100% kepada KPK," tegas Sugiyanto ketika dimintai konfirmasi, Kamis (8/9). Sebagaimana diketahui, Gunernur DKI Anies Baswedan telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E selama 11 jam pada (7/9). Usai diperiksa, Anies mengklaim dirinya membantu KPK dalam menuntaskan kasus korupsi Formula E. "Bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka. Pengunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting," tandas Sugiyanto. Tujuan Bisnis Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menyatakan bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Oprasional (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan. "Dalam hal ini bila pada akhirnya KPK mengumumkan tersangka, maka boleh jadi akan mengarah pada penguna anggaran," katanya. Dinas Olahraga DKI Jakarta mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee senilai Rp. 560 miliar. Lalu bila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut, maka banyak orang akan terkaget-kaget. "Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya," katanya. Anies Terseret SGY, sapaan akrab Sugiyanto menduga kuat Gubernur Anies Baswedan akan terseret dalam pusaran kasus ini lantaran disinyalir banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, Anies membuat surat instruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank DKI tanpa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019. Bila hal ini terjadi, tambah SGY, maka dugaan kasus korupsi Formula E ini boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitment fee yang diduga lebih mahal dengan Negara lain akan dilami oleh KPK. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitment fee senilai Rp 560 miliar itu juga akan dikejar oleh KPK. Tentunya KPK tak hanya fokus pada dana APBD Rp 560 miliar yang digelontorkan utnuk ajang Formula E. Tentang pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E pun akan memnjadi perhatian penting KPK. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka KPK juga akan mendalaminya. Sehingga sangat jelas bahwa apa yang dilakukan KPK selama ini atas penyelidikan dugaan korupsi Formula E adalah untuk kepentingan negara. "Dalam hal ini KPK sedang menegakan aturan di pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Jadi tujuan KPK adalah untuk penegakan hukum demi masyarakat Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, bukan untuk tujuan lain. Saya yakin KPK profesional menuntaskan kasus korupsi ini," tandasnya. Anies Baswedan sepanjang Rabu kemarin sudah diperiksa KPK. Anies diperiksa penyidik selama 11 jam, yakni sejak 09.30 hingga 20.30 WIB. Dengan pemeriksaan Anies tersebut, kasus korupsi Formula E menjadi terang dan uang negara bisa diselamatkan KPK.[Lin]