Praktik Calo Ilegal Bergentayangan di Kelurahan Kota Bambu Utara Jakarta Barat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Oktober 2022 13:11 WIB
Jakarta, MI - Salah seorang warga Jakarta Barat Ivy mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/10). Ia menyebut adanya praktek calo ilegal di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Ivy mengunjungi posko pengaduan untuk mengeluhkan masalah saudara laki-laki kandungnya yang meminta calo untuk membuat surat keterangan yang disampaikan ke kecamatan. Ia menyebut saudara laki-lakinya menjual rumah dengan memalsukan surat keterangan waris, tanda tangan hingga notaris. “Jadi kakak saya menyuruh calo untuk membuat surat keterangan untuk menyampaikan ke kecamatan. Tapi saat kami di kecamatan, diberi tahu bahwa camat tidak bisa ditemui,” kata Ivy kepada wartawan. Lebih lanjut, Ivy merasa kecewa dengan pihak kecamatan yang dengan mudah menerima calo. Tetapi ketika ditemui, pihak kecamatan malah sulit untuk mendengar keluhan serta klarifikasi permasalahannya. “Menerima calo tapi sulit untuk diajak bertemu, saya sebagai warga yang dirugikan. Saat itu lurahnya Inak Ariyani dan camat Firma Nurdin,” ungkapnya. Kendati demikian, Ivy pun mempertanyakan bagaimana mungkin administrasi pemerintahan tidak menyalin dokumen penting sebagai arsip data. “Sementara saya sudah melihat di buku agenda camat bahwa calo yang mengambil berkas, yang dikeluarkan kelurahan, berkas yang ahli waris palsu itu sebagai bukti saya, dengan alasan tidak difotokopikan dan mereka berharap calo itu kembali untuk memberikan copy, kecamatan macam apa yang tidak mengcopy arsip,” pungkasnya. Sebagai informasi, saat Ivy menceritakan keluhannya terkait calo tersebut, petugas posko aduan sendiri tidak memberi tanggapan akan diusut lantaran bukan permasalahan utama yang dikeluhkan oleh Ivy .