Pekan Depan Pj Gubernur Heru Bakal Tetapkan UMP DKI Jakarta 2023

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2022 19:50 WIB
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 pada Senin (28/11) pekan depan. "Nanti tanggal 28 November ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11). Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal terkait besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut. "Nanti hari Senin ya," tuturnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP DKI tahun depan. Dengan demikian, maka upah minimun DKI 2023 tidak akan naik melebihi 10 Persen. Hal ini juga sekaligus memupuskan harapan para buruh yang menuntut UMP DKI naik 10,55 persen. Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membeberkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi tuntutan buruh agar UMP DKI 2023 naik 10,55 persen. Menurutnya, Kenaikan upah 10,55 persen itu, sudah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Litbang Partai Buruh, Iqbal menyebut inflasi pada Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen. "Maka kenaikan (UMP) 10,55 persen yang diusulkan Serikat Pekerja sangatlah masuk akal,”kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (23/11).