Korupsi Bansos Rp 2,85 Triliun Sangat Keji dan Tidak Berperikemanusiaan, Layak Dihukum Seumur Hidup 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2023 17:43 WIB
Jakarta, MI - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta mengendus adanya kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta yang ditengarai terjadi pada tahun 2020 lalu. Juru Bicara Bidang Hukum DPP Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Ariyo Bimmo menyatakan pihaknya mengecam keras dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) tahun 2020 senilai Rp 2, 85 triliun di DKI Jakarta. "Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperi kemanusiaan. Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," kata Ariyo Bimmo kepada wartawan, Sabtu (14/1). Ariyo Bimmo menegaskan hukuman yang pantas untuk mereka yang melakukan tindakan korupsi bansos di tengah orang mengalami kesulitan ekonomi adalah hukuman seumur hidup. Menurut Ariyo Bimmo, kasus dugaan korupsi Bansos harus ditindak serius guna memperlihatkan bahwa negara tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. "Ini saatnya membuktikan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya," tegasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa dugaan korupsi bansos itu dibeberkan seorang pegiat sosial media bernama Rudi Valenka di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kala itu hendak menanggulangi pandemi COVID-19 dengan menyalurkan bansos senilai Rp 2,85 triliun dalam bentuk sembako. Lewat program itu, menurut Rudi, Dinas Sosial DKI Jakarta menunjuk tiga rekanan untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp2,85 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Rudi juga menyebut daftar vendor dan supplier pengadaan bansos Pemprov DKI. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan supplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan. "Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," pungkas Ariyo Bimmo. #Korupsi Bansos DKI Jakarta