BK DPRD DKI Jakarta Tindaklanjuti Laporan LBH Pulau Seribu Terkait Dugaan Intervensi Perekrutan PJLP Oleh M Idris

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 18:55 WIB
Jakarta, MI - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan LBH Pulau Seribu terhadap anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris. Idris diketahui, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena diduga mengintervensi perekrutan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Perekrutan PJLP yang diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem. Anggota BK DPRD DKI, Rasyidi mengatakan, rapat BK kedua hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, yakni LBH Pulau Seribu. "Kita masih meminta agar pelapor melengkapi surat-surat yang dibutuhkan. Mislkan akta LBH tersebut dan surat lainya yang dibutuhkan," ujar politisi PDIP itu kepada wartawan, Selasa (17/1). Rapat yang berlangsung sekitar satu jam itu, menghadirkan 4 anggota BK DPRD DKI Jakarta. "Pekan depan akan kita lakukan rapat lagi, setelah itu baru akan kita panggil pihak yang terkait," katanya. Pada pemanggilan berikutnya, anggota BK diharapkan bisa menghadiri rapat. Karena dengan adanya ketentuan 5 plus 1 dalam pengambilan keputusan dibutukan kehadiran anggota BK secara utuh. "Dalam aturanya jika tidak memenuhi 5 plus 1. Maka sidang akan ditunda atau diskors selama 2x30 menit," tutupnya. Seperti diketahui, Idris dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu pada Senin (19/12). Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi menyebutkan, dugaan intervensi perekrutan ini mencuat saat Muhammad Idris mengunjungi UPPD Perhubungan Kali Adem pada 13 Desember 2022. "Banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhammad Idris ini datang ke Pelabuhan Kali Adem, menekan pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodasi titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," imbuh Iman saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin. (MI/Sof) #BK DPRD DKI Jakarta