Pasca Digeledah KPK, Pamdal Gedung DPRD DKI Larang Wartawan Meliput

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 12:12 WIB
Jakarta, MI - Pasca penggeledahan yang berlangsung selama enam jam oleh penyidik KPK. Gedung DPRD DKI sejak Rabu (18/1) pagi, wartawan yang biasa meliput dilarang masuk. Meski tanpa sebab yang pasti, pamdal gedung berlantai 11 itu berjaga di tiap pintu masuk gedung. Setiap wartawan atau pun tamu yang akan masuk secara cepat dicegah oleh pamdal berseragam hijau itu. "Ini perintah dari atas. Kita tidak memperbolehkan masuk wartawan," ujar salah satu pamdal yang berjaga di pintu masuk gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/1). Dari pantauan monitorindonesia.com, puluhan wartawan yang ingin menggali informasi pasca penggeledahan tertahan di pintu masuk. "Yah mau diapakan lagi ini perintah bang. Tidak boleh ada yang masuk ke dalam," imbuh pamdal itu lagi. Sebagaimana diketahui, sejumlah penyidik KPK sejak Selasa (17/1) petang hingga malam hari melakukan penggeledahan di beberapa ruangan fraksi. Hal itu berkaitan dengan pengadaan lahan Pulo Gebang. [sof]

Topik:

KPK DPRD DKI