Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Malah Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Januari 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, malah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi, Jumat (27/1). Tim kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu, turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka telah meninggal. "SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal karena kelalaiannya sendiri. Oleh karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. "Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1). "Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambungnya. Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Latif menyebut, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Namun Hasya mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. "Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif. Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Di saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut, dengan kecepatan 30 km/jam. "Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki Pak Eko. Pak Eko sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," ungkapnya. Latif menyebut runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya. Meski demikian, Latif pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi, dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.