Respons Keluarga Mahasiswa UI Soal Purnawirawan Polisi Ingin Damai

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Februari 2023 12:23 WIB
Jakarta, MI - Pihak keluarga mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, buka suara soal permintaan pihak purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono, yang ingin kasus kecelakaan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, mereka masih butuh waktu untuk memikirkan keinginan Eko tersebut. Sebab dalam penanganan kasus itu, pihak keluarga Hasya menilai banyak kejanggalan. "Mengenai penyelesaian secara kekeluargaan tentunya perlu waktu untuk keluarga memikirkannya. Mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak awal," kata Gita kepada wartawan, Jumat (3/2). Gita pun mengatakan bahwa saat ini keluarga tengah fokus untuk pemulihan nama baik Hasya. "Keluarga saat ini sedang fokus pada pemulihan nama baik perihal penetapan tersangka," ucapnya. Sebelumnya, kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mengatakan, kecelakaan yang menewaskan Hasya merupakan musibah dan tak bisa dihindari. Kitson juga menyebut bahwa kliennya itu tak menginginkan insiden ini terjadi. Di sisi lain, ia juga membantah adanya ancaman terhadap keluarga Hasya. "Nggak ada (ancaman yang dilakukan Eko). Ini kan Musibah yang tidak bisa kita hindari, jadi buat apa kita melakukan ancaman. Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan," kata Kitson. Kitson meminta masyarakat tidak beropini penyidik berpihak Eko. Menurut Kitson, hadirnya langsung Eko pada gelaran rekonstruksi Kamis (2/2) kemarin, telah membuktikan bahwa kliennya itu kooperatif dan menginginkan kasus tersebut diungkap secara transparan. "Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga (Hasya) juga hadir. Yang dia inginkan kan hal itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi," ungkapnya. Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) pada Kamis (2/2). Rekonstruksi ulang itu digelar langsung di lokasi kecelakaan, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ulang ini melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana. Eko pun hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Namun, keluarga Hasya maupun pengacara tidak hadir dalam rekonstruksi tersebut. Sebelumnya, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan hilangnya nyawa dirinya sendiri.