Pedang Milik Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio di Senopati Dibeli di Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 10:58 WIB
Jakarta, MI - Pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut menyita benda menyerupai airsoftgun dan pedang anggar milik tersangka GR. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka GR, pedang anggar tersebut dibeli dari luar negeri. "Ini yang masih kami dalami asal usulnya, ini (pedang anggar) dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip temannya," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2) malam. Sementara untuk benda menyerupai airsoftgun, tersangka GR mengaku membelinya secara online pada Desember lalu. "Dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, dan dia menunjukkan bon pembelian harganya Rp300 ribu sekian," ujarnya. Ade mengatakan pihaknya masih mendalami terkait alasan tersangka GR membawa dua barang tersebut. Diketahui sebelumnya, GR telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan mobil Honda Brio tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, GR langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, tersangka GR dijerat dengan dua pasal KUHP tentang perusakan dan pengancaman. “Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade.