Pengemudi Fortuner dalam Kondisi Sadar dan Tak Mabuk Saat Rusak Mobil Brio di Senopati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 12:08 WIB
Jakarta, MI - Polisi memastikan pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24), dalam kondisi sadar saat merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. "Tidak (dalam kondisi mabuk), tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2) malam. Ade mengatakan tersangka GR melakukan aksinya tersebut karena tersulut emosi. "Ya berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi," ujarnya. DIketahui, pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, GR langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, tersangka GR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.