Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Bukan Milik Giorgio, Tapi Milik Perusahaan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
14 Februari 2023 15:10 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Toyota Fortuner yang dikemudikan Giorgio Ramadhan (24) saat menabrak mobil Honda Brio berwarna kuning milik AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) lalu, adalah mobil milik kantor tempatnya magang. Hal itu disampaikan kuasa hukum Giorgio, Revi Laracaka.
"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata Revi dalam keterangannya, Selasa (14/2).
Revi menyebut kliennya itu telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak AW. Menurutnya, kliennya tak berniat melakukan perusakan tersebut.
"Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," ujar Revi.
Revi pun mengatakan, pihaknya menghormati pihak AW yang menempuh upaya hukum terkait kasus tersebut. Ia juga mengatakan, kliennya akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, tersangka GR telah ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Ade dalam konferensi pers, Senin (13/2) malam.
Ade menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka GR dengan dua pasal KUHP tentang perusakan dan pengancaman.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade
Berita Terkait
Metropolitan
![Parkir Liar Ditertibkan, Juru Parkir di Jaksel Bingung Cari Kerja Apa? Petugas memberikan edukasi kepada juru parkir liar di minimarket di Kecamatan Tebet, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/petugas-tertibkan-parkir-liar.webp)
Parkir Liar Ditertibkan, Juru Parkir di Jaksel Bingung Cari Kerja Apa?
15 Mei 2024 16:47 WIB
Nusantara
![Sembilan Orang Diamankan Polisi Terkait Perusakan Jembatan di Demak Salah satu akun Facebook milik warga yang menggunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusakan-jembatan-demak.webp)
Sembilan Orang Diamankan Polisi Terkait Perusakan Jembatan di Demak
9 April 2024 15:25 WIB
Nusantara
![Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Mobil di KPU Kota Semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ngIt2fjhchduoNVTlE4fdgjZYtlwb7cpHbzA7vvm.jpg)
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Mobil di KPU Kota Semarang
11 Desember 2023 13:50 WIB