Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Bukan Milik Giorgio, Tapi Milik Perusahaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 15:10 WIB
Jakarta, MI - Toyota Fortuner yang dikemudikan Giorgio Ramadhan (24) saat menabrak mobil Honda Brio berwarna kuning milik AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) lalu, adalah mobil milik kantor tempatnya magang. Hal itu disampaikan kuasa hukum Giorgio, Revi Laracaka. "Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata Revi dalam keterangannya, Selasa (14/2). Revi menyebut kliennya itu telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak AW. Menurutnya, kliennya tak berniat melakukan perusakan tersebut. "Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," ujar Revi. Revi pun mengatakan, pihaknya menghormati pihak AW yang menempuh upaya hukum terkait kasus tersebut. Ia juga mengatakan, kliennya akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan. Untuk diketahui, polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, tersangka GR telah ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Ade dalam konferensi pers, Senin (13/2) malam. Ade menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka GR dengan dua pasal KUHP tentang perusakan dan pengancaman. “Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade