Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio Langsung Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, tersangka GR telah ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. "Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade dalam konferensi pers, Senin (13/2) malam. Ade menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka GR dengan dua pasal KUHP dalam kasus tersebut. "Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade. Ade mengatakan, tersangka GR diduga merusak mobil korban berinisial AW dengan menggunakan senjata replika dan pedang anggar. Adapun tindakan GR tersebut masuk perbuatan ancaman dengan kekerasan. Diketahui sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial, yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio warna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari WIB. Pengemudi Fortuner itu tampak melakukan perusakan dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, terlihat pula pengemudi Fortuner membawa benda seperti senjata api. Setelah itu, pengemudi Fortuner itu juga sempat menabrak mobil korban dari samping. Usai menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi. Atas hal itu, sang pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.