Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Februari 2023 10:08 WIB
Jakarta, MI - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Bripda HS terhadap sopir taksi online Sony Rizal Taihitu pada hari ini, Kamis (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain Bripda HS, pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi. "Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Trunoyudo dalam keterangannya. Adapun rekonstruksi itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Trunoyudo mengatakan sebanyak 37 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. "Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa, sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," ungkapnya. Trunoyudo mengungkapkan alasan rekonstruksi itu dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran ada sejumlah TKP dalam perkara tersebut. "Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," jelasnya. Trunoyudo menjelaskan rekonstruksi itu merupakan kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Diketahui, Anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripa HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (59) di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bripda HS diamankan pada 23 Januari 2023, tak lama setelah melakukan pembunuhan. HS ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri usai ditemukan identitas yang tertinggal di lokasi.