Mario Dandy, Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Terancam 5 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Februari 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, terancam hukuman lima tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan Mario dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan itu terjadi setelah adanya pengaduan dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan teman dari Mario. Adapun A yang juga merupakan mantan kekasih David, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Mendapat informasi itu, Mario lantas mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2). Keributan itu akhirnya didengar oleh orang tua R. Mereka pun melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario. “Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata, Jl Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan dibantu oleh sekuriti kompleks,” ujarnya Sementara pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.