Polisi Larang Debt Collector Rampas Kendaraan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
23 Februari 2023 01:24 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang debt collector merampas kendaraan di jalan tanpa mekanisme yang berlaku.
Sebab, penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) fidusia.
"Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Hengki menegaskan, bahwa pihaknya akan menangkap premanisme di wilayah hukumnya, DKI Jakarta.
"Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," jelas mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.
Sebelumnya diberitakan, debt collector melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak.
Kata Hengki, pihaknya telah menangkap debt collector itu.
"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ungkapnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," pungkas Hengki.
#Polisi Larang Debt Collector Rampas Kendaraan
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
![Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-1.webp)
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB