Polisi Larang Debt Collector Rampas Kendaraan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2023 01:24 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang debt collector merampas kendaraan di jalan tanpa mekanisme yang berlaku. Sebab, penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) fidusia. "Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2). Hengki menegaskan, bahwa pihaknya akan menangkap premanisme di wilayah hukumnya, DKI Jakarta. "Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," jelas mantan Kapolres Jakarta Pusat ini. Sebelumnya diberitakan, debt collector melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak. Kata Hengki, pihaknya telah menangkap debt collector itu. "Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ungkapnya. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon. "Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," pungkas Hengki. #Polisi Larang Debt Collector Rampas Kendaraan