Polisi Ungkap Peran Shane Lukas, Provokasi Mario Dandy hingga Rekam Aksi Penganiayaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Februari 2023 07:30 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkapkan peran Shane Lukas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Pajak terhadap David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Polisi menilai Shane Lukas membiarkan atau tidak mencegah terjadinya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Ade mengatakan awalnya Mario menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban terhadap A (15). Namun, kata Ade, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi. "Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," kata Ade, Jumat (24/2). Perkataan Shane akhirnya membulatkan tekad Mario untuk menemui David. Pada 20 Februari 2023, Mario, Shane dan A pergi menemui David yang sedang berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tiba di lokasi, Shane pun bertanya mengenai hal yang perlu ia lakukan. Mario lalu meminta Shane untuk merekam aksi kekerasannya. "Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'perannya apa?' Tersangka MDS bilang, 'lu videoin saja, nih pakai HP gua'," kata Ade. Setelah bertemu dengan korban, Mario kemudian memaksanya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, korban hanya sanggup push up 20 kali. Korban pun disuruh bersikap tobat oleh Mario. Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tobat karena korban mengatakan tidak bisa melakukan sikap tersebut. Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan analisa dari HP Mario. Selain itu, pihaknya juga telah mengonfirmasi kebenaran video penganiayaan David. "Para saksi menyatakan, sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," katanya. Atas hal tersebut, Shane Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ade mengatakan Shane ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu berdasarkan dua alat bukti. "Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap D," kata Ade. Dalam kasus ini, Shane Lukas dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.