Mario Dandy Satriyo Minta Temannya Rekam Saat Aniaya David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Februari 2023 09:17 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh temannya yang berinisial S (19), untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David. "Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS, 'Dan entar gua ngapain', lalu MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/2). Ade mengatakan Mario kemudian menyerahkan HP-nya kepada S. Setelah itu mereka pun bertemu dengan korban, Mario kemudian menyuruh korban push up sebanyak 50 kali. Namun, korban hanya sanggup push up 20 kali. "Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa," kata Ade. Selanjutnya, Mario menyuruh korban melakukan sikap tobat. Mario pun meminta S mencontohkan sikap tobat karena korban mengatakan tidak bisa melakukan sikap tersebut. Polisi menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian, hingga HP Mario. Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi penganiayaan terhadap korban secara berkali-kali. "Terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.