Kuasa Hukum AG Beberkan Kronologi Mario Dandy Aniaya David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Februari 2023 19:08 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum perempuan berinisial A alias AG (15) buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David, yang merupakan anak dari pejabat di GP Ansor. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan awalnya Mario menjemput AG (15) di sekolah. Ia mengatakan saat itu AG berencana mengambil kartu pelajar di korban D. "Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata Mangatta, Jumat (24/2). AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar. Ia mengatakan sebelum mengambil kartu pelajar, AG sempat memperingatkan berkali-kali agar Mario tidak melakukan hal yang tidak diinginkan kepada David. Sebab, kata Mangatta, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D. "Klien kami sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta. Menurut Mangatta, kliennya itu terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D. AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban. "Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," ujar Mangatta. Mangatta pun membantah isu soal A selfie di atas tubuh David usai dianiaya. Kejadian sebenarnya, A hanya memegang kepala David, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian. "Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," ucap Mangatta. Mangatta menyebut saat David tergeletak, AG bukan selfie melainkan memegang kepala David dan meminta pertolongan. Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah. Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane pun dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.