AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 06:46 WIB
Jakarta, MI - Wanita berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), dinyatakan turut terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kini AG pun ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan. "Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3). Hengki mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik. Hengki mengatakan pelibatan digital forensik menemukan fakta baru berupa bukti percakapan pesan melalui WhatsApp, video hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ia mengatakan dari hasil penyelidikan digital forensik itu terungkap peran AG. Akibat perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.