Kasus Mario Dandy Satriyo Aniaya David Ditarik ke Polda Metro Jaya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menarik kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), terhitung sejak Kamis (2/3). Adapun sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. "Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3). Hengki mengatakan langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan. Hengki mengatakan Polda Metro Jaya menarik kasus tersebut karena selama ini pihaknya telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi. "Dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," ujarnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.