GP Ansor Minta Polisi Buka Identitas APA di Kasus Mario Dandy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Maret 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin meminta pihak kepolisian membuka identitas APA, di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora. "Kami juga sudah minta beberapa hari lalu juga sudah bilang, kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu buka dong. Mana orangnya? Kan gitu," kata Ainul di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Ia mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkapkan bahwa ada pembisik insial APA. "Itu kan yang pertama kali mengendus itu kan Polres Jaksel ya kan beberapa hari lalu. Bahwa ada pembisik berjenis kelamin perempuan inisialnya APA. Sampai hari ini mana orangnya, buka dong. Jangan ini kita dibuat berasumsi yang enggak-enggak. Kalau memang ada ya buka aja. Kan gitu," kata Ainul. Sebelumnya, perempuan inisial APA diduga sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David. APA telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/2) lalu. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail apa saja yang digali dari APA. Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.