2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Aniaya David Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Maret 2023 16:34 WIB
Jakarta, MI - Perempuan berinisial N dan suaminya berinisial R, yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi N dan R, merupakan orang tua dari RZ, teman David. Saat kejadian, N sempat berteriak menghentikan penganiayaan itu. Sementara suaminya, R dibantu keamanan setempat mengamankan Mario usai melakukan penganiayaan tersebut. "Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke rumah sakit," kata Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid, Rabu (8/3). Muannas mengatakan permohonan perlindungan saksi tersebut penting. Ia mengatakan N mengalami trauma usai melihat kondisi mengenaskan David yang dianiaya Mario. Sementara itu R, khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya usai menjadi saksi kasus tersebut. "N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikolog. Dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan kuatir ada ancaman karena kasus ini. Meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," jelasnya. Muannas menyebut kliennya khawatir mengingat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. R menduga semua hal bisa dilakukannya untuk meringankan hukuman anaknya. "Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya. Saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan perihal pengajuan perlindungan tersebut. Ia menyebut pengajuan dilakukan pada Jumat (3/3) lalu. "Iya sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Edwin kepada wartawan, Rabu (8/3). Menurut Edwin, pihaknya kini masih menelaah pengajuan perlindungan tersebut. Ia menyatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R. "Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujarnya. Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi brutal yang dilakukan Mario Dandy disebut berhenti setelah mendengar teriakan 'Woi' dari salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.