Polda Metro Jaya Bagi 3 Klaster Rekonstruksi Penganiayaan David 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2023 16:50 WIB
Jakarta, MI - Pihak kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membagi rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di lokasi kejadian menjadi 3 klaster. Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut dilaksanakan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jum'at (10/3). Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuturkan, Reka adegan di klaster pertama memeragakan perencanaan penganiayaan oleh para tersangka. “Nanti pada saat kita melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama kita akan memperagakan adegan dimana mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MBS dan anak AG," ungkapnya. Rekonstruksi yang diperagakan nanti memeragakan Mario beserta AG menemui Shane Lukas dan perjalanan menuju rumah tempat David nanti berada. “Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi dimana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana nenuju TKP tempat terjadinya penganiaya tersebut,” ujarnya. Gelaran Rekonstruksi terakhir nanti diakhiri dengan kondisi David tergeletak di jalan setelah dianiaya Mario Dandy dan kemudian dibawa saksi ke rumah sakit. “Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju RS,” pungkasnya. Rubicon Dihadirkan Berdasarkan pantauan Monitor Indonesia, rombongan penyidik dari kepolisian tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 13.16 WIB. Mobil Jeep Rubicon dengan plat B 120 DEN yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Namun pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian belum sempat dilakukan sepenuhnya lantaran kerap tertunda karena hujan deras kerap mengguyur. #3 Klaster Rekonstruksi Penganiayaan David