Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara!
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
27 April 2023 12:36 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang banding terdakwa AG (15), kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).
"Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Diketahui, AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Adapun terdakwa AG (15), mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Sebelumnya