KPI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2023 12:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah informasi yang menyebutkan anggotanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. "Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota," kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman dalam keterangannya, Kamis (8/6). Mauludi menyampaikan memang pernah terjadi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan KPI Pusat. Namun, itu dilakukan oleh mantan pegawai dan saat ini tengah menjalani proses hukum. "Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," kata Mauludi. Ia mengatakan KPI Pusat berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Komitmen KPI tersebut, kata Mauludi, terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023. Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi adanya transaksi ganja melalui Instagram pada awal Mei lalu. Informasi itu kemudian diselidiki dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial ER (17) di Perum Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang. “Mengamankan atas nama ER (17), sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6). Kepada penyidik, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya berinisial HMD (24). ER berdalih paket tersebut berisi spare part motor. “Dikirim pamannya atas nama HDM (24) ke alamat ER. Mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone,” ujarnya. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di daerah Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Polisi pun menemukan barang bukti ganja seberat 805 gram. Di saat yang sama, polisi juga mengamankan seseorang berinisial TMR (20) di daerah Cisoka, Tangerang dengan barang bukti 844,49 gram ganja. Selain itu, polisi juga menangkap seseorang berinisial MA (25) di daerah Legok, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 88,4 gram ganja. Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar kasus ini diduga melibatkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun terkait hal itu, Zain mengaku belum bisa memastikannya. Ia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak KPI. “Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” ujarnya.