Tambang Pajak Parkir Jakarta Tanpa Tanam, Tanpa Rawat Panen Terus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juli 2023 18:10 WIB
Jakarta, MI - Pengelolaan Parkir di Jakarta akan terus menjadi ladang bisnis yang tak ada surutnya. Demikian bisa digambarkan kondisi potensi pajak Perparkiran di Ibukota ini. Sebab potensi yang luar biasa besar hingga disebutkan tak terhingga tidaklah berlebihan. Selain pertumbuhan kendaraan tiap tahun yang terus meningkat hingga satu juta unit lebih sesuai data dari Korlantas Mabes Polri. Pemprov DKI Jakarta pemilik otoritas pengelolaan Pajak Daerah sudah semestinya sungguh sungguh mengelolanya dengan baik dan benar. Karena pengelolaan parkir ini bisa dikatakan tidak perlu modal besar yang dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta, bahkan boleh disebut tanpa tanam, tanpa rawat tetapi panen raya tiap hari dengan jumlah yang sangat fantastis pula. Pemprov DKI Jakarta hanya diminta kejujuran dan mengelolanya dengan profesional juga memberikan rasa nyaman dan diperlakukan sebagai raja bagi pembayar pajak jasa parkir. Bila Pemprov DKI bermodalkan cetak karcis ditempat parkir jalan jalan protokol dan tempat lainnya yang belum memungkinkan karcis digitalisasi, setidaknya rasa nyaman pemilik kendaraan dan bantuan pergerakan kendaraan dari petugas petugas parkirnya juga mestinya ada perbaikan dan menyenangkan bagi pengemudi. Begitu juga di tempat tempat yang sudah menggunakan parkir digital, tarifnya harus jelas dan pasti. Jangan juga semena mena menerapkan banyak aturan demi meraup uang dari masyarakat. Seperti halnya denda parkir tidak lolos uji emisi padahal alat uji emisinya pun tidak ada ditempat tersebut. Hal ini akan menambah kekecewaan publik kepada citra pemprov DKI sebagaimana yang sebelumnya diberitakan media ini yang dikeluhkan pengunjung Monas beberapa waktu lalu. Hal lain yang perlu dicermati agar tidak membingungkan masyarakat, hendaknya Pemprov DKI memastikan satu unit kerja yang bertanggungjawab atas pajak parkir. Tidak seperti sekarang ini yang menyebar dibanyak instansi bahkan hingga ke swasta tertentu diberikan kewenangan memungut pajak parkir dan menyetorkannya ke Pemprov sebagaimana dijelaskan Adji Kusambarto kepada Monitor Indonesia.com (27/6). Daniel aktifis pegiat anti korupsi dari LSM GEMITRA mendesak PJ Gubernur Heru Budi Hartono segera mengevaluasi total perparkiran ibukota ini. Hal ini dikatakannya agar kecurigaan publik tidak berkepanjangan mengingat potensi pajak parkir yang luar biasa besar sedangkan perolehan pemprov dari tahun ketahun tidak menggambarkan kondisi potensi pajak parkir yang tak terhingga dan akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu menanggapi pemberitaan Monitorindonesia.com Jumat (30/6) yang mempertanyakan siapa " Siapa Penambang Untung Parkir ? Oleh Henu Aji stafnya Adji Kusambarto menyatakan " Malam pak, mohon petunjuknya, data apalagi yg diperlukan yang bisa saya bantu?. Atas pertanyaan tersebut kembali MonitorIndonesia mengajukan pertanyaan nama pihak ketiga mitra KSO berikut lokasinya dan kontrak masing masing. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Henu Aji ternyata belum memberikan jawaban yang dijanjikan. [Sabam Pakpahan].

Topik:

Jakarta Parkir