Mulai Hari Ini, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya, Lawan Arus hingga Pelat RFS Jadi Sasaran
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
10 Juli 2023 02:53 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI – Selama dua pekan Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023.
“Pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan patuh jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023,” ujar akun @tmcpoldametro, Minggu (9/7).
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
#Operasi Patuh Jaya
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya