Polisi Buru Bandar Nrkoba Inisial ERL

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Januari 2024 19:44 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Ibra Azhari (pemakai), wanita berinisial NDY (pemakai), pria berinisial ADR (penjual) dan pria berinisial RIZ (kurir) di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1) (Foto: Antara)
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Ibra Azhari (pemakai), wanita berinisial NDY (pemakai), pria berinisial ADR (penjual) dan pria berinisial RIZ (kurir) di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1) (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia masih memburu bandar narkoba​​​​ berinisial ERL sebagai pemasok barang haram itu secara tidak langsung kepada artis Ibra Azhari (53).

"Dari pengakuan ADR, bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/1).

Ia menjelaskan ERL diduga memasok narkoba ke tersangka ADR (27), kemudian ADR menjual narkoba ke artis Ibra Azhari melalui kurir bernama RIZ (24).

Syahduddi menjelaskan, bahwa pada dasarnya kepolisian fokus untuk menangkap para pengedar dan penjual narkotika di Jakarta Barat.

 

"Sebenarnya kami dalam pengungkapan kasus narkotika ini fokus kepada para pengedar dan penjual narkotika, karena memang dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah ini, kami menyasar para penjualnya maupun pengedar," kata Syahduddi.

 

Ibra Azhari, kata Syahduddi, tidak secara langsung disasar dalam rangkaian penangkapan.

"Kebetulan, ketika kami menangkap engedarnya, baik yang membeli, menggunakan, atau juga ikut menjual narkotika tersebut. Pada saat itulah ada saudara IBR dalam proses penangkapan. Jadi, tidak menyasar langsung kepada IBR," kata Syahduddi.

Sebelumnya, polisi mengancam pemasok narkoba ke artis Ibra Azhari yang berinisial ADR dan RIZ dengan pidana penjara 20 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa tersangka ADR dan RIZ dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Syahduddi.