Warga Kampung Bayam Dipolisikan, Dwi Rio: Pj Gubernur Heru Budi dan Jakpro Mengatasi Masalah dengan Masalah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Januari 2024 09:56 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: MI/Aswan)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyoroti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mendukung langkah hukum PT Jakarta Propertindo atau Jakpro yang memolisikan warga Kampung Bayam dari kelompok tani binaan.

Menurut politisi PDIP ini, Heru Budi terkasan mengatasi masalah warga Kampung Bayam itu. Padahal menurutnya, pembobolan hunian milik Jakpro itu semakin mengukuhkan bahwa ada bom waktu yang terpendam sejak awal pembangunan Kampung Susun Bayam sebagai bagian dari pembangunan JIS di era Gubernur Anies Baswedan.

Anies, kata dia, telah mengabaikan faktor perencanaan secara utuh, menyeluruh dan terpadu sehingga akibatnya bukan saja tentang malfungsi penggunaan JIS namun juga tentang disfungsi hunian Kampung Susun Bayam.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Pj Gubernur dan PT. Jakpro terkesan mengatasi masalah dengan masalah, sedari awal warga Kampung Bayam yang seharusnya hidup nyaman dengan hunian kampung yang dimiliki ketika rela di relokasi ke rusun kampung Bayam, namun sekarang malah di tolak dan akan dipindahkan ke rusun Nagrak," ujar Dwi Rio saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (9/1).

Hal ini juga, tambah Dwi Rio, menunjukkan bahwa strategi kebijakan yang dimiliki tidak komprehensif, tanpa proyeksi, sangat parsial menimbulkan nasib warga seperti dipingpong tanpa kepastian. 

"Bagaimana jadinya jika di rusun Nagrak nantinya warga memiliki masalah yang baru, seperti iuran lingkungan, kebersihan, keamanan, beratnya sewa rusun dan lain-lain," tegasnya.

"Kita sadari bahwa problematika hunian di DKI Jakarta adalah masalah yang harus menjadi dedicated program, dengan semangat reforma agraria perkotaan pemerintah harus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan hunian, tempat tinggal dengan mengedepankan aspek keadilan sosial," demikian Dwi Rio yang juga caleg DPRD DKI Jakarta 2024.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah memutuskan membawa masalah pembobolan Kampung Susun Bayam ke ranah hukum. Pembobolan hunian milik Jakpro ini dilakukan oleh eks warga Kampung Bayam dari Kelompok Tani Binaan.

Penjabat (Pj) Gunernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusan untuk menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. Sebab, Pemprov DKI sudah menunaikan kewajiban untuk membayarkan hak warga Kampung Bayam. "Itu diserahkan kepada Jakpro secara hukum," katanya saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 20 Desember 2023.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah memfasilitasi warga Kampung Bayam dengan tempat tinggal yang layak. Bahkan, pihaknya memberikan opsi ke warga untuk memilih rusun yang ingin ditempati. "Pemda DKI pasti memerhatikan masyarakat, kan sudah diberikan. Waktu itu sudah disampaikan, disuruh pilih mau di mana, milih di Rusunawa Nagrak. Nakgrak kan bagus," tandasnya. (wan)