Dugaan Malpraktik Tata Kelola Jalur Sepeda, Pj Heru Digugat ke PTUN

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Januari 2024 15:55 WIB
Jalur Sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)
Jalur Sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Heru dalam tata kelola jalur sepeda dan keamanan pesepeda di Kota Jakarta.

Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, gugatan tersebut terkait dugaan malapraktik tata kelola Jakarta dalam menjamin keamanan pengendara sepeda. 

"Kami menggugat Pemprov DKI di PTUN, dan gugatan kali ini tentang malapraktik tata kelola Kota Jakarta dalam menjamin keamanan pesepeda," ujar Fahmi, Senin (15/1). 

Pada November 2022, Heru dikabarkan memotong anggaran untuk jalur sepeda yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp38 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023, dan kemudian diusulkan untuk dibuat nol.

Pada April 2023, Heru disebut melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, yang melibatkan pembongkaran pedestrian dan jalur sepeda. Selanjutnya, pada Mei 2023, Heru diduga memerintahkan pengaspalan ulang di 18 ruas jalan Ibukota, menutup jalur sepeda yang sudah ada.

"Mei 2023, 18 ruas jalan ibu kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT ASEAN, tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," kata dia. 

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas pada Oktober 2023.  Menurut Fahmi, Dishub DKI beralasan bahwa pembongkaran stick cone itu membahayakan pengendara lain.

"Lalu, pembangunan lajur sepeda sebesar Rp 4.513.936.931 masuk anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali," katanya.

Dengan demikian, ia berharap gugatan tersebut dapat membawa perubahan dan mengembalikan Pemprov DKI Jakarta ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2040 serta penjabaran dari RDTR Jakarta 2022-2026.