DPR Sepakat Pilgub Jakarta 1 Putaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 14:44 WIB
Kawasan DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Kawasan DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah kembali menyepakati satu rumusan baru pada rancangan undang-undang (RUU) daerah khusus Jakarta (DKJ). 

Kesepakatan baru tersebut merujuk pada revisi Pasal 10 ayat (2) tentang mekanisme pemilihan kepala daerah DK Jakarta. Pada draf DPR, beleid ini berbunyi; pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. 

Akan tetapi, pemerintah kemudian mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Pada DIM 74; pemerintah meminta rumusan pasal tersebut diubah sehingga pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Bahkan, DPR dan pemerintah kemudian menyamakan Pilkada Jakarta dengan provinsi lainnya. Pasangan calon bisa terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur cukup dengan meraih suara terbanyak pada Pilkada.

“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam rapat Baleg, Senin (18/3/2024). 

Sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memiliki aturan yang sama dengan pemilihan presiden. Pemenang Pilkada akan disahkan ketika mendapatkan suara 50%+1 suara. Hal ini membuat Pilkada DKI Jakarta berlangsung hingga dua putaran.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan setuju perubahan rumusan tersebut dengan klaim mempertimbangkan aspek sosiologis dan pembiayaan kontestasi politik. Menurut dia, kepala daerah terpilih cukup yang mendapat suara terbanyak.

"Sekarang konsekuensinya siapa yang (menjadi) pemenang langsung selesai,” ujarnya.  

Dia pun memberikan sinyal DPR tak lagi berkukuh ingin menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah DK Jakarta kepada presiden. Seperti provinsi lain, masyarakat di kawasan DK Jakarta memiliki hak untuk memilih pemimpin atau kepala daerahnya.