Kasatpol PP DKI Bungkam soal Reklame-Videotron Tak Berizin, FITRA Soroti Konflik Kepentingan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2024 14:06 WIB
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto bungkam soal  reklame dan videotron diduga tidak memiliki izin.

Pasalnya, Monitorindonesia.com sejak pagi tadi, Kamis (4/4/2024) mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsAap tak digubris. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya. Ada apa dengan kedua orang tersebut enggan menjawabnya. 

Padahal, semua reklame dan videotron harus berizin dan pemasanganya harus sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku; misalnya  Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. 

Jika tidak sesuai dengan ketentuan haus ditertibkan. 

Adapun reklame dan videotron itu terpampang jelas di Jalan Sudirman dan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagaimana amatan Monitorindonesia.com. Hal ini pun membetok perhatian Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi.

Dia menegaskan "Satpol PP sebagai pelaksana Perda/Pergub harus menjalankan tugas secara profesional, tidak boleh pilah-pilih dan tidak boleh ada konflik kepentingan yang akan menghambat penegakan hukum".

|Monitor Juga: Biarkan Reklame dan Videotron Tak Berizin, Kejati DKI Didesak Periksa Kasatpol PP DKI Arifin dan Asbang Sekdaprov|

"Pemprov dalam hal ini Gubernur harus melakukan pengawasan, misalnya melalui Whistleblowing System (WBS) dan menindak para pegawai atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/4/2024).

Badiul Hadi menegaskan, bahwa aspek estetika kota harus dapat dijaga kembali dan mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

"Mereka juga harus patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah, jangan abaikan aduan masyarakat," tutup Badiul Hadi.

Kejati DKI Didesak Turun Tangan

Order Gultom dari Indonesian Corruption Observer mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak semua pihak terkait bertengkernya Reklame dan Videotron Raksasa di Jakarta Selatan di Jalan Sudirman dan Sisingamangaraja itu.

“Kedua reklame dan Videotron tersebut tidak memiliki izin. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kami minta turun tangan dan memeriksa pihak pihak terkait. Mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, Hingga Asisten Pembangunan selalu Koordinator,” desak Order Gultom, Rabu (3/4/2024).

Menurut Order, reklame tidak berizin tersebut sangat merugikan keuangan daerah. Sebab, pemilik reklame tidak membayar sewa kepada Pemprov DKI Jakarta. 

“Pembiaran tersebut diduga tidak gratis. Itu yang harus diungkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . Sewa Reklame ditempat itu, jika bisa, sangat mahal, miliaran,” tambah Order.