Kasatpol PP DKI Bungkam soal Reklame-Videotron Tak Berizin, FITRA Soroti Konflik Kepentingan
Jakarta, MI - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto bungkam soal reklame dan videotron diduga tidak memiliki izin.
Pasalnya, Monitorindonesia.com sejak pagi tadi, Kamis (4/4/2024) mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsAap tak digubris. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya. Ada apa dengan kedua orang tersebut enggan menjawabnya.
Padahal, semua reklame dan videotron harus berizin dan pemasanganya harus sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku; misalnya Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan haus ditertibkan.
Adapun reklame dan videotron itu terpampang jelas di Jalan Sudirman dan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagaimana amatan Monitorindonesia.com. Hal ini pun membetok perhatian Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi.
Dia menegaskan "Satpol PP sebagai pelaksana Perda/Pergub harus menjalankan tugas secara profesional, tidak boleh pilah-pilih dan tidak boleh ada konflik kepentingan yang akan menghambat penegakan hukum".
|Monitor Juga: Biarkan Reklame dan Videotron Tak Berizin, Kejati DKI Didesak Periksa Kasatpol PP DKI Arifin dan Asbang Sekdaprov|
"Pemprov dalam hal ini Gubernur harus melakukan pengawasan, misalnya melalui Whistleblowing System (WBS) dan menindak para pegawai atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/4/2024).
Badiul Hadi menegaskan, bahwa aspek estetika kota harus dapat dijaga kembali dan mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
"Mereka juga harus patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah, jangan abaikan aduan masyarakat," tutup Badiul Hadi.
Kejati DKI Didesak Turun Tangan
Order Gultom dari Indonesian Corruption Observer mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak semua pihak terkait bertengkernya Reklame dan Videotron Raksasa di Jakarta Selatan di Jalan Sudirman dan Sisingamangaraja itu.
“Kedua reklame dan Videotron tersebut tidak memiliki izin. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kami minta turun tangan dan memeriksa pihak pihak terkait. Mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, Hingga Asisten Pembangunan selalu Koordinator,” desak Order Gultom, Rabu (3/4/2024).
Menurut Order, reklame tidak berizin tersebut sangat merugikan keuangan daerah. Sebab, pemilik reklame tidak membayar sewa kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Pembiaran tersebut diduga tidak gratis. Itu yang harus diungkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . Sewa Reklame ditempat itu, jika bisa, sangat mahal, miliaran,” tambah Order.
Berita Selanjutnya
Kasus Reklame Videotron Bodong, Kasatpol PP DKI Arifin Korbankan Kasatpol PP Jaksel Langsung Dinonjobkan!
7 Mei 2024 19:13 WIB
Soroti Tebang Pilih Penertiban Reklame Videotron, FITRA Duga Satpol PP DKI punya Konflik Kepentingan
24 April 2024 11:04 WIB
Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin?
17 April 2024 21:13 WIB
Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta
16 April 2024 12:35 WIB
Terkesan Ompong Satpol PP DKI Jakarta Biarkan Reklame dan Videotron Tak Berizin di Jaksel
6 April 2024 14:02 WIB
Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut!
5 April 2024 06:02 WIB
Biarkan Reklame dan Videotron Tak Berizin, Kejati DKI Didesak Periksa Kasatpol PP DKI Arifin dan Asbang Sekdaprov
3 April 2024 17:45 WIB