Polda Metro Jaya Tangkap 23 Pelaku Tersangka Kasus Jual Beli Chip Judi Online Rp 80 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juni 2024 20:29 WIB
Konferensi pers terkait kasus penjualan chip judi online bernilai Rp 80 miliar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024. (Foto: Dok MI)
Konferensi pers terkait kasus penjualan chip judi online bernilai Rp 80 miliar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya 23 orang tersangka kasus penjualan cip judi online bernilai Rp80 miliar. Guna menegakkan hukum mereka ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Cip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka, sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli cip tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (6/6/2024).

Wira menambahkan, cip tersebut dijual di berbagai situs maupun aplikasi judi online. Mereka beroperasi sejak 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 80 miliar.

"Pemain membeli cip dari admin dengan harga Rp 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar cip. Jadi satu miliar cip ya. Harganya Rp 65.000 mendapatkan cip sebesar 1 miliar," lanjut Wira.

"Ketika pemain itu menang, maka pemain tersebut memiliki 1 miliar cip dan akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," jelas Wira.

Saat ditelusuri, penjualan cip tersebut dikendalikan di sebuah rumah hingga apartemen di Kawasan Bogor, Jawa Barat, lanjutnya.

Total 23 pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berperan sebagai penyedia tempat, admin, hingga promosi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Sar)