Sempat Molor, Pencairan KJP Plus Tahap 1 Cair Hari Ini

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 12 Juli 2024 11:12 WIB
Seorang siswa sedang berjalan di halaman sebuah sekolah di DKI Jakarta (Carlos/MI)
Seorang siswa sedang berjalan di halaman sebuah sekolah di DKI Jakarta (Carlos/MI)

Jakarta, MI - Setelah direncanakan akan cair pada 13 Juni 2024 lalu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada Jumat (12/7/2024) sore.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, mengatakan dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang dua sudah bisa dimanfaatkan penerima. 

"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," ujar Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima.

Budi menjelaskan bagi kalangan tertentu nilainya tidak seberapa, namun bagi warga miskin dana KJP sangat berharga. 

"Oleh karenanya, maksimalkan penggunaan untuk keperluan pendidikan anak, agar masa depan keluarga nantinya bisa lebih sejahtera melalui kesuksesan anak dari pendidikan," kata dia.

Ia mengungkapkan total penerima dana KJP plus tahap I sebanyak 533.649 siswa-siswi. Dalam tahap pertama, ada dua gelombang yakni gelombang pertama terdistribusi 460.143 penerima dan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima. 

Seluruh penerima KJP Plus tahap I merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi. Program KJP Plus sifatnya dinamis, menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus di update secara berkala. 

"Penentu penerima akan selalu di evaluasi dan verifikasi dengan melibatkan tim gabungan terdiri dari berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta," tambah Budi Awaluddin.

Selaku pimpinan Budi Awaluddin berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM khususnya warga Jakarta. Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2024. 

"PPDB telah berakhir, saat ini proses belajar mengajar telah dimulai, kami ucapkan selamat kepada siswa siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih impian," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan penerima KJP Plus adalah warga yang kurang mampu ataupun warga rentan yang memang benar-benar membutuhkan.

Agar KJP Plus tepat sasaran maka verivikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan pemadanan dan verifikasi ulang.

Penerima KJP Plus tidak boleh memiliki kendaraan roda empat atau mobil, serta aset properti di atas Rp 1 miliar. Selain itu, dalam kartu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.

Program KJP Plus diberikan khusus warga DKI Jakarta ini masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS. [CAR]

 

.