MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD, Dwi Rio PDIP: Bagian dari Dialektika Demokrasi untuk Perbaikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2024 15:14 WIB
Politisi PDIP, Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Pribadi)
Politisi PDIP, Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Sebagai bagian dari warga bangsa yang hidup di alam Negara hukum tentunya akan menaati, patuh dan melaksanakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan, alias harus konsisten dengan substansi keputusan ini

"Putusan ini menurut saya bagian dari dialektika zaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi mencederai aspirasi rakyat," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) fokus t, Dwi Rio Sambodo saat ditemui Monitorindonesia.com, Selasa (20/8/2024).

Dwi Rio pun yakin dan percaya putusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat, khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anomali

Sebagai bagian dari partai politik tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi yang sehebat-sehebatnya guna mengabdi berbakti dalam kepemimpinan daerah di Jakarta. 

"Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka menyongsong implementasi keputusan ini," pungkas Dwi Rio.

Putusan MK

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK menambahkan, esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. 

MK menyatakan, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. 

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Topik:

Putusan MK DPRD DKI Cagub DKI Jakarta PDIP Cawagub DKI Pilkada DKI Dwi Rio Sambodo