Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Ditiadakan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Mei 2024 10:05 WIB
Ganjil Genapa (Foto: Dok MI/Ist)
Ganjil Genapa (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Bertepatan dengan hari libur Kenaikan Yesus Kristus, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024.

"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, yang dikutip Sabtu (4/5/2024).

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tambahnya.