BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 3 Kontrak Pekerjaan di JIS Senilai Rp334,6 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 18:59 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mengungkap kekurangan volume pekerjaan atas tiga kontrak pekerjaan di Jakarta International Stadium (JIS) senilai Rp334.646.327,00. 

Temuan itu tetuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Diketahui bahwa PT Jakpro menyajikan saldo Aset Tetap pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp12.881.709.975.691,90, naik senilai Rp191.808.910.251,00 atau 1,51% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp12.689.901.065.440.90. Kenaikan nilai Aset Tetap tersebut di antaranya merupakan realisasi Capex PT Jakpro Tahun Buku (TB) 2023. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan fisik pada Jakarta International Stadium (JIS) yaitu Pekerjaan Akses Jembatan Sclatan, Pekerjaan Instalasi Unit Eskalator, dan Pekerjaan Penyedia Sarpras Tambahan Pendukung Penyclenggaraan Piala Dunia UI7, terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak. Permasalahan tersebut masing-masing diuraikan lebih lanjut sebagai berikut. 

a. Kekurangan volume Pekerjaan Akses Jembatan Selatan JIS senilai Rp166.751.540,00 

b. Kekurangan volume Pekerjaan Instalasi Unit Eskalator JIS senilai Rp135.267.287,00 

c. Kekurangan volume Pekerjaan Penyedia Sarpras Tambahan Pendukung Penyelenggaraan Piala Dunia U17 di JIS senilai Rp32.627.500,00 

Dengan demikian, secara keseluruhan atas tiga paket pekerjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran seluruhnya = Rp334.646.327,00 (Rp166.751.540,00 + Rp135.267.287,00 + Rp32.627.500,00). 

"Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai total Rp334.646.327,00 atas pekerjaan akses Jembatan Selatan JIS kepada CV YB senilai Rp166.751.540,00; instalasi Unit Eskalator Akses Pemain JIS kepada PT SNU senilai Rp135.267.287,00; dan sarpras Tambahan Pendukung Penyelenggaraan Piala Dunia U17 kepada PT DI senilai Rp32.627.500,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025).

Kondisi tersebut disebabkan Penyedia yaitu CV YB, PT SNU dan PT DI dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan dalam kontrak; Tim Divisi Improvement & Revitalization PT Jakpro tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan final checklist pekerjaan yang dijadikan dasar pemeriksaan dalam BAST; dan VP Improvement & Revitalization PT Jakpro tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan sesuai kontrak. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Dircktur Utama PT Jakpro agar menagih kelebihan pembayaran senilai Rp334.646.327,00 kepada tiga Penyedia yaitu CV YB, PT SNU dan PT DI masing-masing senilai Rp166.751.540,00, Rp135.267.287,00, dan Rp32.627.500,00 atas kekurangan volume pekcrjaan dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023 ini kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin, namun belum diresposn hingga hari ini Selasa (5/8/2025).

Topik:

BPK DKI Jakarta JIS Jakpro