Tiga Anggota Ditreskrimum Polda Metro Dibebastugaskan Kasus 'Unlawful Killing’ Laskar FPI

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 Maret 2021 23:28 WIB
Monitorindonesia.com- Tiga anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) yang berstatus terlapor dalam kasus ‘unlawful killing’ Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan ketiganya dilakukan ketika status perkara itu masih dalam proses penyelidikan. “Berapa kalinya saya belum (bisa pastikan). Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (12/3/2021). Dijelaskan, saat ini kasus ‘unlawful killing’ berada di tahap penyidikan. Penyidik pastinya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi tersebut. “Proses penyidikan pasti, tentang ‘timeline’-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua,” ujarnya. Sebelumnya menurut Rusli, bahwa dalam kasus ‘unlawful killing’ ini, tiga anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu masih berstatus terlapor. Bareskrim pun meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Saat ini ketiganya amun sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri. (tak)

Topik:

-