Diduga Terkait Kasus Teroris, Munarman Ditangkap Densus 88

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 27 April 2021 18:18 WIB
Monitorindonesia.com -  Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan Selasa (27/04) sekira jam 15:30 WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwowo membenarkan penangkapan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di rumahnya. “Benar, diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujarnya Selasa 27 April 2021. Argo belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan terhadap pentolan From Pembela Islam (FPI) ini. Sementara itu, ditangkapnya Munarman beredar di sejumlah grup WA. Pada Hari Selasa (27/04) sekira jam 15:30 Tim Densus 88/AT menangkap Pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (tak)

Topik:

-