Penentuan Kelulusan Pegawai KPK Jadi ASN Bukan Kewenangan BKN

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 5 Mei 2021 16:03 WIB
Monitorindonesia.com - Polemik sejumlah pegawai KPK dikabarkan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi sorotan publik. Penentuan kelulusan pegawai KPK jadi ASN bukan kewenangan BKN. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tes peralihan pegawai KPK berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam tes SKD CPNS juga ada soal tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP). Menurut Bima untuk pegawai KPK tidak diperlukan TIU maupun TKP. “TIU, mereka sudah kompeten. TKP, mereka integritas bagus. Tinggal TWK,” ujarnya. terkait siapa yang menyusun soal TWK tersebut, Bima mengatakan hal itu menggunakan indeks moderasi bernegara milik TNI AD. “Itu pakai IMB-68nya TNI AD. Indeks Moderasi Bernegara (IMB),” tuturnya. Bima menegaskan BKN hanya melakukan assesment secara objektif dan transparan. Soal kelulusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN bukanlah kewenangan BKN. “Betul (kelulusan kewenangannya KPK). Tim assesment hanya melaksanakan assesment secara obyektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya Hal ini diatur di dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian. Di mana pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.[man]

Topik:

bkn Pegawai KPK ASN