Sidang Paripurna Luar Biasa DPD Bahas Hasil Pemeriksaan BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2021 16:15 WIB
Monitorindonesia.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa membahas hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020. Sidang yang berlangsung Kamis (24/6/2021), juga membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat menyampaikan laporan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, menuturkan pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 84 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum (LKBUN). "Selain itu, opini wajar dengan pengecualian juga diberikan kepada dua laporan keuangan kementerian/lembaga," ujar Agung Firman Sampurna, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). 2.026 (26%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. Menanggapi laporan BPK, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut bahwa LHP LKPP dan IHPS II Tahun 2020 akan dipelajari dan tindaklanjuti  DPD. “Masukan tersebut juga akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN,” tuturnya. Dalam Sidang turut hadir Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin ini. LaNyalla meminta anggota dan alat kelengkapan DPD untuk menjadikan laporan BPK sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. "Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," imbuhnya. Berdasarkan l Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD menugaskan Komite IV dan badan akuntabilitas publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. “Selanjutnya berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya. (Aas)

Topik:

DPD RI BPK