Komite I DPD Minta Pemerintah Segera Merespon Issue Penataan Daerah Tekait DOB

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2021 13:41 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meyakini bahwa issue terkait Penataan Daerah menjadi hal krusial yang mesti direspon cepat oleh pemerintah, khususnya terkait daerah otonomi baru (DOB). "DPD Selaku representasi daerah mengharapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terkait issue Penataan Daerah, apalagi menyangkut DOB. Khawatirnya jika terus dibiarkan, akan menimbulkan potensi konflik baru di waktu yang akan datang," kata Fachrul Razi dalam keterangan persnya, 29/6/2021). Berkaitan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI, lanjut Fahrul telah menerima banyak sekali aspirasi masyarakat mengenai pemekaran daerah. Total sudah 178 DOB yang telah menyerahkan berkas administrasi untuk pemekaran. "Kita di DPD RI telah menerima 178 CDOB yang telah mendaftar, terdiri dari 15 usulan DOB Provinsi, 140 usulan Kabupaten dan 23 usulan untuk kota," tegas. Melanjutkan pernyataanya, Senator asal Aceh ini menuturkan, dari Provinsi Banten pihaknya juga telah menerima 3 usulan DOB yang siap di mekarkan, diantaranya CDOB kabupaten Cilangkahan pemekaran dari Kabupaten Lebak, CDOB Kabupaten Caringin dan Kabupaten Cibaliung yang keduanya pemekaran dari Kabupaten Pandeglang. Dalam konteks Otonomi Daerah, Fachrul Razi menyampaikan bahwa peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemerintah daerah, telah dilakukan penyusuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 32 Tahun 1999. UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Ery)

Topik:

penataan daerah terkait dob